• 2 months ago

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica). 

 

Host: Nata Arman 

 

Baca juga: https://news.okezone.com/read/2024/09/13/244/3062696/tuntutan-berubah-jaksa-minta-hakim-bebaskan-i-nyoman-sukena-pemelihara-landak-jawa

Category

🗞
News
Transcript
00:00Pemirsa Okezone update hari ini kita buka dengan informasi terkait dengan bebasnya
00:03Inyoman Sukena, pria pemeliharaan lelaki Jawa yang berada di kawasan Denpasar, Bali
00:08viral di media sosial
00:10Menurut Jakarta, terdakwa tidak mempunyai niat jahat untuk memelihara
00:14satwa dilindungi berupa 4 landak Jawa pemberian oleh mertua
00:30Berbalik 180 derajat dari dakwaan sebelumnya
00:34dalam sidang yang dikelar hari ini di pengadilan negeri Denpasar, Bali
00:38Jaksa menuntut bebas pria pemelihara landak Jawa Inyoman Sukena
00:44Menurut tuntutan Jaksa, terdakwa tidak memiliki niat jahat
00:49untuk memelihara 4 satwa dilindungi berupa 4 landak Jawa
00:55Terdakwa tidak tahu landak yang diberikan mertuanya merupakan hewan langka dan dilindungi
01:02Awalnya terdakwa memelihara 2 ekor landak dan berkembang biak menjadi 4 ekor
01:09Terdakwa yang juga berulang tahun hari ini mengaku senang dan berharap hakim membebaskannya
01:25Sebelumnya Nyoman histeris saat mendengar dakwaan Jaksa
01:35karena dinilai terbukti bersalah dan terancam hukuman 5 tahun penjara
01:41Kasus ini kemudian viral dan menjadi sorotan publik
01:46Kini Nyoman telah dibebaskan dari tahanan kejaksaan dan menjadi tahanan rumah
01:52Dari Denpasar, Bali Indira Aryi, INEWS melaporkan

Recommended