Mengaku Khilaf, Terdakwa Mutilasi di Malang Minta Keringanan Hukuman

  • kemarin dulu
MALANG, KOMPAS.TV - Abdul Rahman terapis pijat yang menjadi terdakwa pembunuhan dan mutilasi mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan dan mutilasi di sawojajar Kota Malang, menjalani sidang lanjutan di ruang cakra pengadilan negeri kota malang senin siang. Dalam agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi, Abdul Rahman membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menjelaskan, ada dua poin pembelaan yang disampaikan langsung oleh terdakwa. Pertama, terdakwa mengaku khilaf dan memohon keringanan hukuman.

Menanggapi pledoi dari terdakwa, menurut JPU hal tersebut tidak masuk akal dan JPU tetap berpegang dengan tuntutan pasal 340 dan pasal 181 KHUP dengan ancaman hukuman mati.

"Ada dua poin yang disampaikan terdakwa dalam pledoinya. Yang pertama, bahwa tidak melakukan perbuatan itu dengan sengaja dan merupakan kekhilafan," Kata Fahmi

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada pertengahan Oktober 2023. Abdul Rahman yang merupakan seorang terapis pijat membunuh dan memutilasi korbannya warga Surabaya, karena korban protes kepada pelaku karena ilmu pelet yang diberikan tidak bekerja maksimal.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/537247/mengaku-khilaf-terdakwa-mutilasi-di-malang-minta-keringanan-hukuman

Dianjurkan