• 2 bulan yang lalu
SuaraHits.com - Opsnal Resrim Polsek Cikarang Selatan, menangkap sekeluarga yang nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Kronologi penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket sabu ke Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Polisi pun mengawasi kediaman dalam informasi yang diterima itu. Benar saja, sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB, pada hari Senin 2 September 2024, sebuah mobil memasuki halaman rumah.

Mobil nopol Z1181EA warna abu abu masuk ke rumah tersebut. Lalu seseorang mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau bertuliskan indomaret.

“Selanjutnya tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Kanit Reskrim AKP Trendy Habibi, dikutip suarahits.com pada Selasa 10 September 2024.

Rumah tersebut, merupakan kediaman Kokom. Hasil penggeledahan polisi, ditemukan dua pelaku lain.

Yang ada di dalam rumah tersebut. Sedang menghancurkan sabu-sabu dengan batu tumbukan.

Keduanya adalah Bangji dan Farid. “Sabu yang sudah ditumbuk, dimasukkan dalam plastik bening,” jelasnya.

Selanjutnya, anggota opsnal melakukan interogasi singkat, asal muasal sabu-sabu seberat satu kilogram yang dibawa pelaku.

Rupanya narkoba tersebut, berasal dari dua warga binaan di lapas sukamiskin Bandung, yang berperan sebagai aktor intelektual.

Barang tersebut, dikirim oleh tersangka Okta dan Jakaria. Selanjutnya 6 pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Cikarang Selatan guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu-sabu seberat satu kilogram.

Serta barang bukti lain. Seperti mobil, plastik klip bening, kardus, dan lain sebagainya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Category

🗞
Berita

Dianjurkan