Pejuang Tanah Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Warga Adat Simalungun Protes Keras

  • kemarin dulu
MEDIANEKITA.com - Putusan kontroversial mengguncang masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan. Ketua mereka, Sorbatua Siallagan, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada Rabu (14/8/2024). Vonis ini terkait dugaan perusakan dan penguasaan lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Putusan ini langsung memicu protes keras dari warga adat yang hadir di persidangan. Mereka menilai putusan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mempertahankan hak atas tanah ulayat seluas 815 hektar di Kampung Dolok Parmonangan. Lahan tersebut telah mereka kelola secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menurut pengacara Sorbatua, Hendra Sinurat, masyarakat adat telah melakukan berbagai aktivitas di lahan tersebut, mulai dari permukiman hingga pertanian. Namun, klaim mereka atas tanah ulayat tersebut dianggap tidak sah oleh pengadilan karena tidak memiliki legal formal yang diakui oleh negara.

Hakim Utamakan Legal Formal

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa klaim tanah ulayat yang diajukan oleh Sorbatua belum memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim juga mengacu pada keterangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari konsesi PT TPL.

Putusan ini tentu saja mengecewakan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan. Mereka merasa dizalimi dan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat tidak diakui. Puluhan warga adat yang mengenakan kain ulos pun kompak memprotes putusan hakim di luar ruang sidang.

Dianjurkan