Tiga Anggota TNI AL Didakwa dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Tiga anggota TNI AL—Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan—didakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, di rest area Tol Jakarta-Merak.
Mereka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer 11-08 Jakarta pada Senin (10/2). Dua terdakwa dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara satu lainnya terkait penadahan.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang berujung pada aksi penembakan. Ilyas tewas akibat luka tembak di dada.
#KasusPenembakan #TNIAL #Hukum #BeritaTerbaru
Selengkapnya hanya di www.medianekita.com dengan klik link di bio.
___
Follow Us :
Fanspage : Medianekita.com
Instagram : @medianekitacom
Twitter : @medianekita
Website : www.medianekita.com
Tiga anggota TNI AL—Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan—didakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, di rest area Tol Jakarta-Merak.
Mereka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer 11-08 Jakarta pada Senin (10/2). Dua terdakwa dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara satu lainnya terkait penadahan.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang berujung pada aksi penembakan. Ilyas tewas akibat luka tembak di dada.
#KasusPenembakan #TNIAL #Hukum #BeritaTerbaru
Selengkapnya hanya di www.medianekita.com dengan klik link di bio.
___
Follow Us :
Fanspage : Medianekita.com
Instagram : @medianekitacom
Twitter : @medianekita
Website : www.medianekita.com
Kategori
🗞
Berita