Miris! Tak Tahu yang Dilakukannya Melanggar Aturan, Nyoman Sukena Diadili karena Memelihara Landak, Terancam 5 Tahun Penjara

  • kemarin dulu
MEDIANEKITA.com - Nasib apes menimpa Nyoman Sukena, pria 25 tahun asal Denpasar, yang harus berurusan dengan hukum hanya karena memelihara empat ekor landak. Tidak mengetahui bahwa memelihara hewan ini dilarang, Sukena kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Pada Selasa, 29 Agustus 2024, Nyoman Sukena diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Kasus ini bermula ketika aparat berwenang mengetahui bahwa Sukena memelihara empat ekor landak di rumahnya. Tanpa sepengetahuannya, hewan tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang untuk dipelihara berdasarkan undang-undang konservasi satwa di Indonesia.

"Saya tidak tahu kalau memelihara landak dilarang. Saya hanya bermaksud merawatnya," kata Sukena saat memberikan keterangan di persidangan.

Meski Sukena tidak bermaksud melanggar hukum, ia tetap terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini memperlihatkan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tetap tidak membebaskan seseorang dari jeratan pidana.

Dianjurkan