KABARFAJAR.COM-Anggota Pansus Haji DPR RI, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengaku kecewa mengetahui Kemenag tidak mematuhi aturan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur secara khusus kuota haji khusus yakni sebanyak delapan persen dari kuota haji Indonesia.***
Category
🗞
Berita