KABARFAJAR.COM-Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada harus menyesuaikan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.***
Category
🗞
Berita