Pembunuh Anjing di Solo Mulai Masuk Persidangan dan Dijerat Pasal Ini

  • bulan lalu
SOLO, KOMPAS.TV- Apabila mengacu kepada aturan hukum, pelaku kekerasan hewan dapat dikenakan hukuman maksimal 9 bulan kurungan penjara.

Diketahui aktivis berharap kasus Lato dapat menjadi referensi untuk menambah berat hukuman guna memberikan efek jera.

Baca Juga Harimau Sumatera Mati Terjerat Perangkap Hewan di Palembayan di https://www.kompas.tv/video/526007/harimau-sumatera-mati-terjerat-perangkap-hewan-di-palembayan

Editor Video: Dawud Majid

#kasuspenyiksaanhewan#kekerasanterhadaphewan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532508/pembunuh-anjing-di-solo-mulai-masuk-persidangan-dan-dijerat-pasal-ini

Category

🗞
News

Dianjurkan