Polda Jambi menetapkan 12 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total luas lahan yang terbakar diketahui mencapai 38,7 hektare.
Modusnya dari para tersangka yakni dengan cara membakar lahan. Cara tersebut dianggap sebagai cara cepat dan biayanya murah.
Sementara, situasi Karhutla di Jambi saat ini masih terkendali. Masyarakat diharapkan tak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukuman bagi pembakaran lahan sangat berat dari hukuman penjara.
Modusnya dari para tersangka yakni dengan cara membakar lahan. Cara tersebut dianggap sebagai cara cepat dan biayanya murah.
Sementara, situasi Karhutla di Jambi saat ini masih terkendali. Masyarakat diharapkan tak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman hukuman bagi pembakaran lahan sangat berat dari hukuman penjara.
Category
🗞
Berita