Awal Mula Konflik Bem UI dan TNI hingga Muncul KKN

  • bulan lalu

Hal ini bermula saat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah postingan berjudul “TNI Aniaya Sipil, Hentikan Pelanggaran HAM di Papua!” melalui Instagram resmi BEM UI @bemui_official pada Selasa, 26 Maret 2024.

Postingan itu berupa foto yang memuat informasi menyoal sejumlah kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat. BEM UI merujuk video yang beredar beberapa waktu lalu saat TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Papua.

Mereka mengklaim kasus tersebut bukan pertama kali terjadi, kekerasan yang dilakukan aparat kerap terjadi di wilayah tersebut dan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Kekerasan tersebut menurut BEM UI adalah suatu bentuk pelanggaran HAM. BEM UI juga menekankan bahwa kasus tersebut bertentangan dengan kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 Pasal 281 ayat 4 yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi.

Category

🗞
News

Dianjurkan