Bawaslu Garut Belum Miliki Kewenangan Tertibkan APK

  • bulan lalu
GARUT, KOMPAS TV - Meskipun berbagai spanduk dan baliho yang mengandung unsur politik atau kampanye sudah menyebar di sejumlah titik dan jalan protokol di kabupaten Garut, namun Bawaslu masih belum bisa melakulan tindakan tegas maupun melakukan eksekusi. Kewenangan Bawaslu akan muncul ketika sudah ada penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum termasuk selama proses kampanye.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yusup Firdaus mengatakan untuk eksekusi alat peraga kampanye ada proses dan mekanismennya akan tetapi untuk saat ini, khusus sebelum pasangan calon ditetapkan KPU kewenangan bawaslu belum melekat dan diserahkan ke Satpol PP.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/529369/bawaslu-garut-belum-miliki-kewenangan-tertibkan-apk

Category

🗞
News

Dianjurkan