• 2 bulan yang lalu
JAKARTA, POJOKBACA.ID - Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024).

Perkara Nomor 14/RUU-XXU/2024 ini diajukan oleh 23 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Agung menilai, mempersoalkan syarat usia tidak dilarang oleh UUD 1945 karena tidak diaturnya batas usia jabatan notaris secara non eksplisit.

Kewenangan MK tidak banya mengutip Pasal & ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris terhadap UUD 1945 tetapi dapat juga mengabulkan semua permohonan dari Pemohon.

Dianjurkan