• 4 bulan yang lalu
Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial FS, 28 tahun, asal Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

FS kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 308,66 gram sabu dan empat butir ekstasi.

Kasus ini terungkap saat Polisi tengah gencar melakukan pemberantasan narkoba dengan kode operasi Antik Lodaya 2024, pada periode 05-14 Juli 2024.

Kepada polisi, FS mengaku mengedarkan barang haram itu karena ia butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Apalagi ia punya dua anak yang masih kecil.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan