MK Adakan Sidang Batas Wilayah Kota Bontang, Agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden
MK Gelar Sidang Terkait Batas Wilayah Kota Bontang
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 pada Kamis (18/7/2024).
Permohonan perkara ini menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000. Intinya, Pemohon mempersoalkan batas wilayah Kota Bontang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 pada Kamis (18/7/2024).
Permohonan perkara ini menguji Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000. Intinya, Pemohon mempersoalkan batas wilayah Kota Bontang.