• 2 bulan yang lalu
Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 20,23 Miliar

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang tidak sesuai ketentuan (ilegal) senilai Rp20,23 miliar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19 Agustus).

Barang yang dimusnahkan merupakan produk yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), produk yang tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), produk yang tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), serta produk yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor.

Dianjurkan