• 4 bulan yang lalu
Tampang Duo Muller bernama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller yang merupakan tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos Kota Bandung akhirnya dimunculkan Polda Jabar. Keduanya terlihat saat digelandang oleh polisi untuk diserahkan ke Kejati Jawa Barat (Jabar).

Duo Muller Dago Elos itu keluar dari gedung tahanan Polda Jabar pada pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejati Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas penyidikan dan tersangka Duo Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menahan Duo Muller bernama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller pasca ditetapkan tersangka pada 7 Mei 2024 dalam kasus sengketa tanah Dago Elos Bandung. Duo Muller tersebut ditahan sejak 18 Juli 2024.

Jules mengungkapkan, Duo Muller dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video : Rahmat Kurniawan
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan