Satu Tersangka Baru di Kasus Anggota DPRD Tembak Warga

  • kemarin
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi saat ini masih melakukan penyidikan pada kasus tewasnya warga akibat tertembak senjata api milik anggota DPRD berinisial MSM saat sedang berada di sebuah pesta pernikahan di Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga Warga Tertembak Senpi Anggota DPRD, Ini Kata Gerindra Lampung di https://www.kompas.tv/regional/521000/warga-tertembak-senpi-anggota-dprd-ini-kata-gerindra-lampung

Kasus ini sudah diambil alih oleh Polda Lampung yang dari hasil pengembangan juga telah menetapkan satu tersangka baru berinisial S.

S merupakan orang kepercayaan dari MSM anggota DPRD untuk menyembunyikan 2 pucuk senjata api pasca peristiwa penembakan yang menewaskan warga bernama Salam.

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik yang juga mengatakan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan.

Polisi menjerat tersangka MSM anggota DPRD yaitu pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Polisi meminta warga untuk tidak sembarang menggunakan senjata api.

#tersangka #kasus #lamteng

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/521005/satu-tersangka-baru-di-kasus-anggota-dprd-tembak-warga