Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Materiil UU KPK, KUHAP Dan Peradilan Militer

  • kemarin
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sidang ini diajukan oleh beberapa pihak yang mempertanyakan konstitusionalitas dari ketiga UU tersebut.