Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Benarkan Penetapan Tersangka Tanpa Pemanggilan Bisa Dibatalkan

  • kemarin dulu
BANDUNG, KOMPAS.TV Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan ahli dan saksi.

Dalam sidang, ahli hukum dan acara pidana Suhandi Cahaya menjelaskan bahwa sebelum menetapkan seseorang jadi tersangka, penyidik harus melakukan pemeriksaan dengan cermat dan lengkap.

Ahli menegaskan bahwa alat bukti dan saksi harus sudah ada sebelum penangkapan dan penetapan tersangka.

#praperadilanpegi #ahlipidana #pnbandung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/519690/sidang-praperadilan-ahli-pidana-benarkan-penetapan-tersangka-tanpa-pemanggilan-bisa-dibatalkan