46 Pelaku Judi Online Dibekuk, 259 Situs Diblokir Polisi!

  • kemarin dulu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - 46 tersangka judi online yang diantaranya 16 perempuan serta selebgram ditangkap Polda Lampung selama 2 pekan terakhir.

Baca Juga Terekam Cctv! Pelaku Panjat Pagar Curi Burung dalam Sangkar di https://www.kompas.tv/regional/519038/terekam-cctv-pelaku-panjat-pagar-curi-burung-dalam-sangkar

Selain membekuk para tersangka, Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung juga memblokir sebanyak 259 situs judi online yang 22 situs diantaranya dijadikan barang bukti.

Ke 46 tersangka judi online ini memiliki peran sebagai pemain, promotor serta yang melakukan rekruitmen semuanya ditangkap saat sedang bermain hingga mempromosikan judi online di media social.

Selanjutnya polisi akan melakukan pengembangan dan menelusuri aliran dana melalui rekening ke promotor hingga dapat meringkus pelaku judi online lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Uu No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

#judionline #selebgram #promotor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/519040/46-pelaku-judi-online-dibekuk-259-situs-diblokir-polisi