• 6 bulan yang lalu
Dua orang kakak beradik, yaitu Renggo (27) dan Sukma (25) menganiaya temannya berinisial NB (46) hingga tewas. Saat Kejadian, korban sedang mabuk karena minuman keras.

Penganiayaan ini dipicu karena tersangka Renggo ymtersulut emosi oleh ucapan korban. Korban yang sedang mabuk bersama kedua tersangka terjatuh, dan menyalahkan Renggo yang dituduh menjatuhkannya.

Pelaku Sukma yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dianjurkan