Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara Atas Korupsi LNG

  • kemarin dulu
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, di Pengadilan Tipikor Jakarta (24/6). Jika tidak membayar denda, Karen akan dikenakan hukuman tambahan selama 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina saat ia menjabat sebagai Dirut.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.