• 7 bulan yang lalu
Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Syarat minimal usia 30 tahun sejak pendaftaran dan penetapan paslon diubah menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan. Aturan baru tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5).

Lantas, bisakah Kaesang Pangarep maju di Pilgub 2024? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Dianjurkan