Kejagung Tetapkan 6 Eks GM UBPPLM Antam Sebagai Tersangka Pemalsuan 109 Ton Emas

  • 27 days ago

Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 200-2021, Rabu(29/5).

 

Enam tersangka ialah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam periode 2010- 2021. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

 

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. 

 

Reporter: Irfan Ma'ruf