Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan korupsi impor gula. Penyidik Kejaksaan Agung juga hari ini menggeledah kantor Kementerian Perdagangan.
Dengan demikian, status dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2012-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini diduga terjadi kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Meski telah terbukti adanya kasus melawan hukum, pihak Kejagung belum dapat memastikan kerugian negara dan tersangka dalam kasus impor gula tersebut.
Reporter: Irfan Maruf
Produser: Kristo Suryokusumo
Category
🗞
NewsTranscript
00:00 dimana setelah dilakukan seranggaan pemeriksaan,
00:04 tim berkeyakinan telah menemukan alat permulaan yang cukup,
00:12 sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa idana di dalam perkara-perkara dimaksud.
00:25 Adapun perkara yang dimaksud adalah, satu, perkara dugaan tidak didana korupsi,
00:33 penyelakuan kemenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan
00:40 periode tahun 2015 sampai dengan 2023.
00:46 Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional
00:58 dan stabilisasi harga gula nasional,
01:01 Kementerian Perdagangan diduga telah secara melangkung menentukan
01:11 persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk dipolah menjadi gula kristal putih atau GKT
01:22 kepada pihak-pihak yang diduga tidak bermenang.
01:27 Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor
01:37 yang lebih batas quota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
01:46 [Musik]