Cara Klaim Kacamata Pakai Kartu BPJS Kesehatan

  • 2 bulan yang lalu
OBOR TIMUR.COM - Kartu BPJS Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia memudahkan orang untuk mendapatkan perawatan medis.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dengan kartu ini, termasuk pemeriksaan untuk memastikan penggunaan kacamata.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menetapkan bahwa permintaan kacamata gratis BPJS Kesehatan hanya dapat diajukan setiap dua tahun sekali.

Salah satu bagian dari berbagai pemeriksaan dan penanganan yang diberikan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah peresepan kacamata.

Proses ini memudahkan peserta untuk mendapatkan perawatan mata yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi medis.

Dana subsidi klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan akan diberikan sesuai dengan kelas peserta, seperti:

- BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp330.000

- BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp220.000

- BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp165.000

Lantas, bagaimana caranya?

Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan kacamata harus mengikuti prosedur berikut untuk mendapatkan fasilitas ini: Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Peserta harus datang ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik umum yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan awal.

2. Mendapatkan Rujukan: Jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, peserta akan mendapatkan rujukan ke poliklinik mata atau dokter spesialis mata yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

3. Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL): Di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), dokter akan melakukan pemeriksaan mata dan jika diperlukan, akan memberikan resep kacamata.

4. Legalitas Resep Kacamata: Resep dari dokter harus dilegalisir atau diverifikasi di loket rumah sakit sebelum dibawa ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

5. Membawa Dokumen yang Diperlukan**: Saat mengunjungi optik, peserta harus membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi.

6. Pembelian Kacamata: Dengan dokumen yang lengkap, peserta dapat melanjutkan untuk pembelian kacamata.

Adapun beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan:

- Indikasi Medis: Penjaminan kacamata hanya diberikan jika ada indikasi medis yang kuat dan tidak dalam periode kurang dari dua tahun sejak legalisasi kacamata sebelumnya.

- Penggantian Bingkai: BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya penggantian bingkai kacamata tanpa indikasi medis baru.

- Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kacamata sesuai dengan kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan.***


Dianjurkan