Resmi! Presiden Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan

bisnisbandungtv

oleh bisnisbandungtv

2 kunjungan
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah sistem layanan BPJS Kesehatan.

Dalam Perpres ini, sistem kelas layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3, kini dihapus dan digantikan dengan satu kelas tunggal.

Kelas tunggal ini dinamakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan adanya KRIS diharapkan seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan yang sama tanpa ada lagi pembagian berdasarkan kelas ekonomi.

Perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.

"Dengan adanya KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan yang sama, tidak ada lagi perbedaan kelas," ujar Jokowi yang dikutip dari youtube metrotv.

Namun, perubahan ini juga membawa dampak pada iuran peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, besaran iuran baru masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan.