Polda Jawa Tengah Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah sebagai Tersangka

  • 3 months ago

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. 

 

JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 penumpang 

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.

 

Reporter: Achmad al Fiqri

Produser: Kristo Suryokusumo

Recommended