Pemerintah Cabut Ribuan IUP Perusahaan Tambang

  • 3 months ago
Pemerintah mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, keputusan pencabutan IUP ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada Januari 2022. Tercatat sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan dan 2.078 di antaranya tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan. Mereka yang tak membuat RKAB inilah yang ditargetkan untuk dicabut.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai pihak yang mencabut IUP. BKPM memang mendapatkan mandat untuk mencabut IUP sejak Januari hingga November 2022.Dari 2.078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan ini hanya dilakukan kepada 2.051 IUP. Angka tersebut terdiri atas 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara berdasarkan SK pencabutan.Sementara itu, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur. Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP sudah dicabut 2 kali.