Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pada tahun ini pekerja seperti ojol hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pemberi kerja.
"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," sambung Indah.
"Ojol termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk dalam hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," sambung Indah.
Category
📺
TV