Caleg DPR RI Dapil Sumut 2 Terpilih dari Hasil Rekapitulasi KPU

  • 4 bulan yang lalu
Komisi Pemilihan Umum KPU Sumatera Utara telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk DPR RI dapil Sumut 2.

Sesuai PKPU Nomor 6, Tahun 2023, Dapil Sumut 2 memiliki 10 kursi DPR RI. Dapil Sumut 2 sendiri mencakup 19 kabupaten/kota, termasuk Kepulauan Nias.

Setelah dihitung menggunakan metode Sainte-Legue yang diatur dalam UU Nomor 7, Tahun 2017 dalam menentukan jumlah perolehan kursi partai politik, didapatkan Golkar memperoleh 3 kursi, Sedangkan PDIP mendapat 2 kursi.

Partai NasDem, Gerindra, PKB, PAN dan Demokrat masing-masing memperoleh 1 kursi. Sementara PKS tidak memperoleh kursi di dapil Sumut 2 setelah kalah bersaing dengan PDIP memperebutkan kursi ke 10.

Dianjurkan