Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

  • 3 bulan yang lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja pada Rabu (15/5/2024).

Rapat tersebut membahas evaluasi Pemilu 2024 termasuk persiapan Pilkada Serentak 27 November.

Dalam rapat itu juga membahas terkait aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024 yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan,” kata Hasyim.

"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.

Hasyim Kemudian menguraikan simulasi tahapan pilkada 2024.

Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024," ujarnya.

"Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui dua Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024 antara lain rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dianjurkan