Wartawan Dilarang Meliput Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebing Tinggi

  • 5 bulan yang lalu
Sejumlah wartawan dilarang meliput rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Tebing Tinggi digelar di aula salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis 29 Februari 2024.

Sejumlah wartawan tampak hadir untuk meliput jalannya rekapitulasi namun mendapat larangan dari pihak panitia.

Salah seorang wartawan media televisi, Alex Garingging mengaku sudah mendapat undangan resmi dari Ketua KPU Kota Tebing Tinggi untuk melakukan peliputan. Namun saat akan mendaftar, pihak panitia meminta surat tugas dari perusahaan media. Akibatnya para wartawan hanya bisa mengambil gambar dari pintu kaca.

Sebelumnya KPU Kota Tebing Tinggi baru saja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari 2024 hingga 28 Februari 2024.

Rekapitulasi di tingkat PPK berjalan lamban karena karut marut data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi.

Dianjurkan