Polri Lakukan Pengusutan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

  • 7 months ago

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polri mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Hal ini disampaikan Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

 

Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. 

 

Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, ia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.

 

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sempat menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur , Malaysia. Dan berakibat pada dihentikannya penghitungan suara dari dua metode tersebut. 

 

Hasyim mengatakan persoalan yang ditemukan dalam dua metode ini adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi juga Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu.

 

Bahkan, KPU telah resmi menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penonaktifan PPLN itu dilakukan imbas adanya kesalahan tata kelola data pemilih Pemilu 2024.

 

Di sisi lain, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur. Hal ini sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh panwaslu Kuala Lumpur.

 

Reporter : Riana Rizkia

Produser: Reza Ramadhan

Category

🗞
News
Transcript
00:00 terkait tadi disampaikan pelanggaran apa saja yang kemungkinan
00:04 ataupun yang didapatkan di Kuala Lumpur
00:08 yaitu pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih
00:13 kemudian yang kedua adalah pasal 545
00:17 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih
00:23 itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan
00:29 kemudian proses-proses yang sedang ditangan ini
00:32 tentu saja kita secara profesional
00:34 seperti tadi disampaikan
00:36 kita terus bekerja sama, terus bersama-sama
00:40 dengan instansi terkait
00:44 termasuk kalau kita di dalam satu tubuh Gakundu
00:48 pasti bekerja sama
00:50 namun dalam hal ini dengan beberapa kementerian terkait
00:52 kita juga melaksanakan kerjasama
00:54 untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut
00:58 karena kita ketahui bersama
01:00 sampai hari ini waktu kita tinggal mempunyai
01:04 batasan waktu 7 hari
01:06 ini tentu saja akan kita terus kejar
01:08 sampai kita yakinkan
01:11 bahwa proses ini akan berjalan sampai tuntas
01:15 [Musik]
01:20 [SUARA KERINGKATAN]

Recommended