Urus Perizinan Pendirian Usaha Lewat Platform

  • 8 months ago
Perusahaan start-up dalam menjalankan usahanya di Indonesia, wajib memiliki izin usaha serta izin operasional sebagaimana diwajibkan dalam hukum dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan bisnis kegiatan usaha yang dijalankan.

Pendiri start-up dalam hal mendaftarkan perusahaannya harus memilih jenis badan usaha untuk perusahaanya. Badan usaha tersebut dibedakan atas dua, yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha berbadan hukum meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. Kemudian badan usaha yang tidak berbadan hukum meliputi CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Category

📺
TV

Recommended