Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Eks Wamen Eddy Hiariej
Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini.
Hakim menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum. Hakim menilai KPK tak memiliki bukti yang cukup.
Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim menyentil KPK untuk tak menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya didasarkan hasil penyelidikan belaka. Tapi juga dengan alat bukti yang cukup.
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser: Reza Ramadhan
Category
🗞
NewsTranscript
00:00 [suara hujan]
00:07 [suara musik]
00:28 [suara musik]
00:38 [suara musik]
00:58 [suara musik]
01:08 [suara musik]
01:28 [suara musik]
01:43 Karena yang namanya alat bukti, sesuatu yang sangat jelas sifatnya spesifik berita acara pemeriksaan
01:50 entah itu saksi, ahli, ya ataupun berita acara penyitaan dokumen-dokumen sebagai alat bukti surat
01:57 ini yang paling mendesar yang ingin kami sampaikan pada persidangan ini
02:00 dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Profesor Edy Hiari
02:06 tapi ini berlaku untuk kesemuanya ke depan
02:08 bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan persangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan
02:15 [suara musik]
02:44 [suara musik]
02:56 [suara musik]
03:01 Terima kasih telah menonton!