KPU RI Tegaskan Debat Capres dan Cawapres Tetap Digelar

  • last year

KPU RI menegaskan pelaksanaan debat capres-cawapres merujuk pada Undang Undang Pemilu.

 

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 50 ayat 1, debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.

 

KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon dalam setiap sesi debat.

 

Kontributor: Rani Stones Sanjaya 

Produser: Kristo Suryokusumo

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [Musik]
00:02 [Musik]
00:30 Debat calon presiden dan calon wakil presiden diselenggarakan sebanyak lima kali.
00:37 Yang dimana rinciannya tiga kali untuk debat calon presiden dan dua kali untuk debat calon wakil presiden.
00:46 Kami berencana akan mengatur dimana di setiap debatnya itu akan didampingi masing-masing pasangan calon.
00:54 Yang tentunya nanti ini akan dikoordinasikan kembali dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye.
01:03 Misalnya di dalam debat calon presiden, pasangannya wakil presiden dapat mendampingi.
01:12 Tetapi aktor utamanya itu adalah calon presiden. Jadi porsi besarnya ada di calon presiden.
01:20 Begitu juga sebaliknya pada saat debat calon wakil presiden itu dapat didampingi oleh calon presidennya.
01:29 Porsi utamanya itu adalah calon wakil presidennya.
01:33 Seperti itu.
01:35 Debat untuk calon wakil presiden itu akan dilaksanakan sebanyak dua kali sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan.
01:42 Jadi nanti calon wakil presiden itulah yang waktunya lebih luas untuk menyampaikan pendalaman visi-misi dan program
01:53 yang didaftarkan kepada KPU pada masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden, wakil presiden di 19 sampai dengan 25 Oktober 2023 lalu.
02:06 [Musik]

Recommended