Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta

  • 5 bulan yang lalu
JUBIR TV - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta.

Dari keputusan ini, perhitungan BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56 juta.

Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp37,3 juta atau 40%.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam rapat dengan Kemenag, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," kata Ashabul Kahfi.

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.

Adapun, Bipih ini terdiri dari biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.

Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.

"Terkait pelunasan biaya ibadah haji atau Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp 105 juta per jemaah.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).

Dianjurkan