Jadi Tersangka, Johan Budi Desak Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara Jadi Ketua KPK

  • last year

 

Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Johan Budi mendesak Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara, usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

 

Johan Budi menjelaskan, pemberhentian sementara ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

 

Mantan Jubir KPK ini mendesak KPK segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi posisi Firli Bahuri.

 

Reporter: Feldy Utama

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:02 [MUSIK]
00:04 [MUSIK]
00:19 [MUSIK]
00:29 [MUSIK]
00:39 [MUSIK]
00:49 [MUSIK]
00:59 [MUSIK]
01:09 [MUSIK]
01:17 Karena sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 2019 apabila ada pimpinan KPK atau muta KPK yang menjadi tersangka maka dia harus diperhentikan sementara.
01:37 Ini berbeda dengan undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang dulu ya, yang dulu kan kalau tersangka diperhentikan lagi dengan undang-undang yang baru,
01:49 undang-undang 19 tahun 2019 maka apabila ada pimpinan KPK yang menjadi tersangka atau diduga bahwa akan tindak pidana maka dia diperhentikan sementara.
02:01 Karena itu menurut saya proses perlu segera ya untuk menunjuk PLT ya, menyusahakan perlaksanaan tugas sebagai ketua kepikiran status Pak Pilni sekarang adalah tersangka di Polda.
02:21 Tapi tetap apa namanya proses ini kan perlu juga dibuktikan nanti di pengadilan ya apakah yang disangkakan ini terbukti atau tidak.
02:35 Kita tunggu saja proses berikutnya seperti apa tentu kalau terkait dengan SJL yang di KPK, penguaranya nanti adalah di pengadilan itu masuk Pak Kepikiran.
02:55 [Musik]

Recommended