Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3 Juta, Ini Perinciannya

  • 7 bulan yang lalu
JUBIR TV - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan angka terbaru rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp94,3 juta.

Usulan biaya haji tersebut turun sebesar Rp10,7 juta dari usulan awal yang sebesar Rp105 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, angka tersebut diperoleh setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan melakukan rasionalisasi pada sejumlah aspek yang ada.

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan BPIH atau biaya yang sudah kami rumuskan berkisar Rp 94,3 juta. Ini sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek," kata Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Hilman juga mengatakan pihaknya juga sudah mendapat informasi lebih valid soal tiket pesawat terbang untuk kepergian dan kepulangan para jemaah haji.

Menurutnya, per orang membutuhkan Rp33,4 juta atau naik sekitar 2 persen.

"Kami mendapatkan informasi yang sudah lebih kuat mengenai biaya penerbangan pulang pergi jemaah dengan jumlah Rp33,4 juta atau naik sekitar 2%," ujarnya.

Sementara untuk biaya hidup atau living cost tidak ada perubahan, termasuk visa.

Untuk akomodasi jemaah di Arab Saudi, total Rp23,88 juta, dengan rincian akomodasi di Mekkah Rp17,68 juta, akomodasi di Madinah Rp5,7 juta, akomodasi cadangan Mekkah Rp116,4 ribu, akomodasi cadangan Madinah Rp232,99 ribu, dan akomodasi Mekkah (selisih distribusi) Rp144,52 ribu.

Konsumsi di Arab Saudi menjadi Rp6,9 juta, dengan rincian konsumsi di Mekkah Rp5,24 juta dan konsumsi di Madinah sebesar Rp1,68 juta, konsumsi haji terpisah Rp663 ribu.

Lalu biaya transportasi Arab Saudi menjadi Rp4,7 juta, Masyair (pelayanan Armuzna) menjadi Rp17,7 juta, Perlindungan di Arab Saudi Rp139,6 ribu.

Kemudian untuk pembinaan jamaah haji di Arab Saudi menjadi Rp 24 ribu, pelayanan umum di Arab Saudi Rp 100,2 ribu, pengelolaan BPIH di Arab Saudi Rp 7,1 ribu.

Akomodasi di embarkasi Rp 125,8 ribu, konsumsi dalam negeri Rp 219 ribu, perlindungan dalam negeri Rp 55,4 ribu, pelayanan di embarkasi Rp 134 ribu, pelayanan keimigrasian dalam negeri Rp 13 ribu dan premi asuransi perlindungan lainya Rp 175 ribu.

Selanjutnya, dokumen perjalanan dalam negeri Rp 210 ribu, pembinaan jamaah haji tanah air Rp 940 ribu, pelayanan umum dalam negeri Rp 774 ribu dan pengelolaan BPIH dalam negeri Rp. 311 ribu.

Untuk diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji.

Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.