UMP 2024 Hanya Naik Sedikit, Kemnaker Ungkap Alasannya

  • 7 bulan yang lalu
JUBIR TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan mengapa kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 relatif rendah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Selasa (21/11/2023) menjelaskan, UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka, kenaikannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah.

Kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5 persen atau Rp223.280 dan terendahnya 1,25 persen atau Rp35.750.

Penetapan UMP pun harus mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Menurut pencermatan kami di 28 provinsi itu yang terendah Rp35.750 dan tertinggi Rp223.280," ujar Indah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pengumuman untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Ida menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Ia mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/ 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.