Menaker: Perpres 20/2018 Hanya Mempermudah Pengurusan Izin

  • 6 tahun yang lalu
Menteri Tenaga Kerja Muhamad Hanif Dhakiri menepis anggapan bahwa Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing akan menyebabkan membludaknya jumlah tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia.

Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi tenaga kerja asing di Indonesia masih sama seperti sebelumnya dan harus dipenuhi setiap tenaga kerja asing.

Dengan adanya kepres presiden tersebut tenaga kasar dari pekerja asing tetap tidak diperbolehkan masuk.