Didenda Rp1,2 Miliar, Ini Kronologi Kasus Penipuan Proyek Batu Bara yang Melibatkan Yusuf Mansur, Ternyata Cari Investor di Masjid

  • tahun lalu
Didenda Rp1,2 Miliar, Ini Kronologi Kasus Penipuan Proyek Batu Bara yang Melibatkan Yusuf Mansur, Ternyata Cari Investor di Masjid

Pendakwah Yusuf Mansur dijatuhi hukuman denda senilai Rp1,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa tentang penipuan dan penggelapan proyek batu bara.

Dalam putusan tersebut, Yusuf Mansur tidak hanya sendiri, terdapat empat pihak yang terseret dalam kasus ini.

Keempat pihak tersebut adalah: PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, Jam'an Nurkhot ib Mansyur alias Yusuf Mansyur tergugat III dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani tergugat IV.

Adapun kasus ini bermula pada tahun 2009, Yusuf Mansur mendatangi Masjid Darussalam yang berada di kawasan Cibubur. Di sana, Yusuf Mansur menawarkan presentasi dan mengajak jemaah untuk berinvestasi di proyek batu bara.

Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai Komisaris Utama yang dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan.

Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.

14,3 persen sebagai sedekah pondok pesantren Daarul Qur'an, 3 persen fee manajemen, dan 11,3 persen untuk investor.

Mendengar penawaran tersebut, beberapa jemaah mulai mengivestasikan modal mereka dalam proyek batu bara yang ditawarkan Yusuf Mansur.

Namun, setelah mereka melakukan investasi, terdapat penurunan keuntungan yang dirasakan para investor.

Puncaknya pada bulan keempat dimana investasi tersebut menguap dan tidak ada kejelasan hingga saat ini.

Akibat dari tidak adanya kejelasan dari keutungan investasi yang ditawarakan Yusuf Mansur, Zaini Mustofa salah satu investor menggugat perdata Yusuf Mansur ke PN Jaksel dengan nilai gugatan Rp98 triliun.

Dari penelusuran di sistem infomasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut dilayangkan pada 11 Januari 2022.

Pascagugatan perdata dilayangkan oleh pihak Zaini, majelis hakim mulai melakukan persidangan dengan menjalani mediasi.

Mediasi sendiri dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022. Namun, sidang mediasi yang berlangsung sampai tanggal 20 September 2022 tidak berhasil dan perkara kembali dilanjutkan.

Setelah mediasi gagal, majelis hakim PN Jaksel kembali memulai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.

Pada tanggal 10 Januari 2023, pihak penggugat yaitu Zaini Mustofa mengajukan replik.

Setelahnya, Yusuf Mansur yang merupakan pihak tergugat ketiga melayangkan duplik dalam persidangan kali ini pada tanggal 24 Januari 2023.

Majelis Memutus Yusuf Mansur Bayar Rp1,2 Miliar Pada 13 Juni 2023, pihak Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait gugatan yang diterimanya.

Dalam putusan tersebut, Yusuf Mansur bersama dengan empat tergugat lainnya dihukum untuk membayar kerugian terhadap Zaini sebesar Rp1,2 miliar.

...

Dianjurkan