Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Nelayan di Aceh Diringkus
Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1). ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh.
Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.
Category
🗞
News