Teller Bank di Jakarta Pusat Korupsi Rp9,8 Miliar, Uang Dipakai Untuk Investasi Online

  • last year

Seorang teller bank ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(15/3)sore. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kas salah satu bank Cabang Thamrin City sebesar Rp9,8 miliar.

 

Dalam memuluskan aksinya, tersangka melakukan transaksi fiktif secara bertahap hingga mampu menguras dana kas bank. Uang hasil korupsi itu pun digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan investasi online.

 

Kontributor: Rani Stones Sanjaya