Lakukan Tindakan Asusila, Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara

  • 2 months ago

Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS

 

Jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta. Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelusuri apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban

 

Reporter : Widya Michella 

Produser : Febry Rachadi

Category

🗞
News
Transcript
00:00dan antaroseksual
00:02dimana ini adalah gelip aduan
00:04korban punya hak untuk
00:06mengadukan kasus ini
00:08apakah dia langsung atau melalui kuasa hukum
00:10itu satu
00:12nah terus dalam undang-undang TPKS itu
00:14pasal 6
00:16huruf C
00:18ini agak masuk nih
00:20setiap orang yang
00:22menyalahgunakan kedudukan, wewenan
00:24kepercayaan atau perbawa
00:26yang timbul dari tutup muslimat atau hubungan
00:28dengan keadaan atau memempatkan kerentanan
00:30ketidaksetaraan atau ketergantungan
00:32seseorang memaksa
00:34atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu
00:36untuk melakukan atau membiarkan
00:38dilakukan persetujuan
00:40atau perbatasan kabur dengannya
00:42atau dengan orang lain dipidana
00:44dengan pidana penjara paling lama 20 tahun
00:46atau pidana dendam
00:48paling banyak 300 juta
00:50ya ini agak-agak masuk ya
00:52karena gini, saya rasa gini ya
00:54kalau kemudian ada wewen
00:56yang memkonstruksikan bahwa nampaknya ini
00:58sudah ada relasi memang ya
01:00tapi penting diterusuri dulu gitu misalnya bahwa
01:02peristiwa yang disebut oleh
01:04DKPP
01:06bahwa DKPP melihat ada upaya
01:08pemaksaan ya
01:10dari tradu
01:12kepada pelaku
01:14untuk melakukan hubungan seksual itu harus kita tahu ini
01:16korbannya ini
01:18boleh jadi mungkin korbannya itu
01:20kalau semata mungkin berdekatan
01:22ya tapi menolak untuk melakukan hubungan seksual gitu
01:24ini kan juga
01:26maksudnya membangun hubungan seksual kan
01:28ini kan juga pidana gitu
01:30ini pikiran seksual gitu

Recommended