Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Untuk perbuatannya Hakim menjatuhkan hukuman mati.
Category
🗞
Berita