• tahun lalu
BANDUNG.KOMPAS.TV, - Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung digugat seorang warga ke Pengadilan Negeri Kota Bandung karena dinilai melakukan pembiaran terhadap sebuah bangunan yang berdiri diatas fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau dan trotoar

Instansi Pemerintah Kota Bandung tersebut dinilai tidak tegas dalam menegakan Peraturan Daerah yang di buat untuk kepentingan masyarakat umum

Inilah kondisi bangunan yang berada di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, bangunan tempat usaha ini berada di pinggir jalan yang merupakan lahan untuk ruang terbuka hijau yang diperuntukan untuk para pejalan kaki

Dalam Denah Tata Kota Bandung sepanjang Jalan Surya Sumantri jarak bangunan berada sepuluh meter dari jalan raya namun nyatanya tepat berada setelah trotoar bahkan tepat di belakang bangunan terdapat tanah milik orang lain dengan akses jalan di sebelah bangunan

Kepala bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan banguan gedung Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang membenarkan adanya pelanggaran dalam pendirian bangunan tersebut namun pihaknya belum dapat melakukan tindakan hingga putusan pengadilan

Pemkot Bandung sempat menyegel bangunan pada januari lalu namun tidak lama segel tersebut di buka kini penggugat meminta agar pengadilan negeri bisa bertindak adil dalam meberikan keputusan terkait hak tanah miliknya

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah

IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/371049/dinas-cipta-bintar-kota-bandung-digugat-warga

Dianjurkan