MENGGUNTING UANG HINGGA RP 32 JUTA BERUJUNG PENJARA

  • 2 tahun yang lalu
Aksi pria Surabaya sungguh nyeleneh,
Dia bernama Rochmad Hidayat.

Kini Rochmad Hidayat harus mendekam di penjara,
karena perbuatannya merusak uang pecahan 50 ribu rupiah.

Dia sengaja merusak uangnya,
dengan cara menggunting sudut-sudutnya,
lalu menyetorkan secara tunai,
ke mesin ATM milik salah satu bank.

Dia melakukan itu berulang-ulang,
hingga total uang yang rusak,
akibat perbuatannya mencapai Rp 32 juta.

Kejadian itu berawal, saat Rochmad mengambil uang tunai di ATM,
dan keluar satu lembar uang tunai,
dengan keadaan sobek.

Dianjurkan